Berkas perkara para terdakwa yang dipecah menjadi dua juga perlu mendapatkan perhatian. Pada umumnya, pemecahan berkas perkara menjadi penting apabila dalam perkara tersebut kurang bukti dan kesaksian.
Demikian disampaikan Peneliti pada Lembaga Studi Hukum Pidana, Moch. Choirul Rizal, dalam “Diskusi Online: Meraba Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Novel Baswedan”, 30 Juni 2020. Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Advokasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
Rizal, begitu sapaan akrabnya, menyampaikan artikel berjudul “Perkara Penyerangan terhadap Novel Baswedan dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia”. “Saya menyoroti beberapa isu penting pada dakwaan dan tuntutannya,” ungkap pria yang juga merupakan Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri itu.
Menurutnya, merujuk pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dalam memutus perkara pidana, hakim berpegang teguh kepada surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Artinya, surat dakwaan merupakan landasan pemeriksaan di persidangan perkara pidana. Lantas, apakah hakim justru berpijak pada tuntutan penuntut umum dalam memutus perkara pidana?
-
Untuk membaca artikel selengkapnya, sila klik di sini dan di sini.
0 Komentar