Teliti tentang Mediasi Penal, Artikel Peneliti LSHP Terbit di Jurnal Teropong Volume 8 Tahun 2020

Artikel Peneliti pada Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP), Moch. Choirul Rizal, terbit di Jurnal Teropong Volume 8 Tahun 2020 yang dikelola oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Artikel tersebut berkenaan dengan konsepsi mediasi penal dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Pada bagian abstrak dalam artikelnya, Rizal, begitu ia akrab disapa, mengungkapkan, secara konseptual, mediasi penal merupakan suatu mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Antara pelaku dan korban secara sukarela berdamai dan menghentikan proses hukum pidana sebagaimana mestinya.

Pria yang juga Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri itu menemukan, dalam praktiknya, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan menggunakan mediasi penal. Umumnya, mediasi penal akan digunakan apabila dikehendaki langsung oleh korban.

“Oleh karena itu, studi konseptual ini hendak menguraikan konsepsi mediasi penal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) versi 11 Desember 2012. Lalu, mendiskusikannya dengan konsep dan praktik mediasi penal yang telah berada,” tulisnya sebagai fokus pembahasan dalam artikelnya.

Kesimpulannya, konsepsi mediasi penal dalam RUU-KUHAP 2012 baru dapat dijumpai pada proses penuntutan, yaitu pada frasa “kerugian sudah diganti” yang ditentukan oleh Pasal 42 ayat (3) huruf e. Ke depan, penghentian perkara pidana dengan alasan, misalnya, kerugian korban sudah diganti oleh pelaku, idealnya sudah dapat dilakukan saat proses penyidikan, dengan tetap melakukan koordinasi, konsultasi, dan meminta petunjuk kepada penuntut umum.

-

Untuk membaca artikel selengkapnya, sila klik di sini.

Posting Komentar

0 Komentar