Larangan Mengonsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia

Larangan mengonsumsi minuman beralkohol tidak diatur secara khusus di dalam undang-undang dan bukan merupakan suatu tindak pidana. Perbuatan tersebut baru dianggap sebagai tindak pidana ketika berakibat terhadap orang lain, misalnya, membuat orang terluka, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya.

Namun, hal tersebut berbanding terbalik apabila melihat beberapa peraturan daerah (perda) yang telah melarang perbuatan mengonsumsi minuman beralkohol. Di dalam perda-perda tersebut, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah ada rumusan tentang tindak pidana mengonsumsi minuman beralkohol dan pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut. Walaupun kemudian, perda-perda yang dimaksud belum mampu menjawab permasalahan peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol yang menjadi salah satu penyebab timbulnya kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, larangan mengonsumsi minuman beralkohol pada masa mendatang dapat ditemukan rumusannya di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pada masa mendatang, mengonsumsi minuman beralkohol kiranya tepat untuk dijadikan sebagai tindak pidana dengan berbagai pertimbangan.

-

Untuk membaca selengkapnya, sila klik di sini.

Posting Komentar

0 Komentar