Pemantauan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi

Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP) memandang perlu untuk melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap putusan pengadilan terkait perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Pemantauan yang dimaksud sekiranya akan memberikan deskripsi bagaimana kemudian aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merespon perbuatan para pelaku yang menjadi salah satu alasan defisitnya dana dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Pemantauan ini beserta pengolahannya dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2020 hingga 30 September 2020 dengan menekankan pada penelusuran terhadap data-data yang diolah secara kuantitatif-deskriptif. Data-data yang merupakan bahan hukum primer tersebut berupa putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, yang sekaligus merupakan objek dalam pemantauan ini.

Pemantauan ini mendapatkan 3 (tiga) temuan dan catatan pokok terhadap putusan pengadilan terkait perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi program jaminan kesehatan nasional. Pertama, dapat dideskripsikan selisih terkait lamanya pidana penjara antara dakwaan, tuntutan, dan putusan pengadilan, baik pada tingkat pertama maupun banding. Apabila dilihat selisih antara ancaman pidana penjara maksimal dalam pasal-pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dengan putusan hakim yang terakhir terpantau, maka selisih yang paling besar terjadi pada perkara yang menjerat Sofyan Arsyad, S.E., yaitu 19 (sembilan belas) tahun, sedangkan selisih yang paling kecil terjadi pada perkara yang menjerat Meta Susanti, S.K.M., yaitu 12 (dua belas) tahun.

Kedua, jumlah kerugian keuangan negara dan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi program jaminan kesehatan nasional sesuai putusan hakim yang terakhir terpantau adalah sebesar Rp30.743.149.180,41 (tiga puluh milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah empat puluh satu sen). Sebelumnya, terdapat perbedaan dalam menghitung jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara yang wajib untuk diganti oleh para pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Perbedaan dalam perhitungan tersebut mengakibatkan adanya selisih antara tuntutan penuntut umum dengan putusan hakim yang terakhir terpantau sebesar Rp3.476.975.950,00 (tiga milyar empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah sembilan ratus lima puluh rupiah).

Ketiga, pejabat struktural pada dinas kesehatan menempati peringkat pertama sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi program jaminan kesehatan nasional, yaitu sebanyak 5 (lima) orang yang persentasenya adalah 56%. Peringkat kedua ditempati oleh pejabat struktural di rumah sakit, yaitu sebanyak 3 (tiga) orang yang persentasenya adalah 33%. Lalu, peringkat terakhir ditempati oleh bupati, yaitu sebanyak 1 (satu) orang yang persentasenya adalah 11%.

-

Untuk membaca selengkapnya, sila klik di sini.

Posting Komentar

0 Komentar