Untuk pertama kalinya, Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP) menerbitkan nota deskripsi. Produk LSHP ini memuat hasil pemantauan terhadap putusan pengadilan terkait perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.
Direktur Eksekutif dan Peneliti LSHP, Moch. Choirul Rizal, mengungkapkan, pemantauan ini memberikan deskripsi bagaimana aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merespon perbuatan para pelaku tindak pidana korupsi dana kapitasi. "Tentu masih kita ingat, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 P/HUM/2020, tanggal 27 Februari 2020, korupsi dana kapitasi menjadi salah satu alasan defisitnya dana dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia," tambah pria yang juga merupakan Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Syariah IAIN Kediri itu.
Pemantauan ini menekankan pada penelusuran terhadap data-data yang diolah secara kuantitatif-deskriptif. Data-data yang dimaksud adalah putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Pemantauan ini beserta pengolahannya dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2020 hingga 30 September 2020 dengan melibatkan Peneliti LSHP, Rizki Dermawan beserta Asisten Peneliti LSHP, M. Lutfi Rizal Farid.
Hasil pemantauan ini dapat dibaca dan/atau diunduh secara cuma-cuma melalui website LSHP. "Semoga hasil pemantauan ini bermanfaat. Kritik dan saran jelas sangat kami harapkan untuk perbaikan dan kemanfaatan produk-produk LSHP ke depan," tutup Moch. Choirul Rizal.
0 Komentar