Pidana Penjara menurut KUHP 2023

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) tetap mempertahankan pidana penjara. Berdasarkan lamanya seseorang dapat dipidana penjara, terbagi menjadi 2 (dua), yaitu seumur hidup dan waktu tertentu.

Pidana penjara tidak dapat dijatuhkan ketika memenuhi keadaan: terdakwa adalah anak; berumur di atas 75 tahun; pertama kali melakukan tindak pidana; kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar; terdakwa telah membayar ganti rugi pada korban; tidak menyadari tindak pidana yang dilakukan menimbulkan kerugian besar; tindak pidana terjadi karena hasutan kuat orang lain; korban tindak pidana mendorong terjadi tindak pidana; tindak pidana merupakan akibat dari suatu keadaan tidak mungkin terulang lagi; kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan tidak akan melakukan tindak pidana lain; pidana penjara akan menimbulkan penderitaan besar bagi terdakwa/keluarga; pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan berhasil untuk diri terdakwa; penjatuhan pidana lebih ringan tidak mengurangi sifat berat tindak pidana yang dilakukan terdakwa; tindak pidana terjadi di kalangan keluarga; serta terjadi karena kealpaan. Namun, keadaan tersebut tidak berlaku apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 tahun/lebih; diancam dengan pidana minimum khusus; tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan/merugikan masyarakat; dan tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

KUHP 2023 juga memungkinkan pelaku terhindar dari pidana penjara, namun dijatuhkan pidana denda. Di samping itu, KUHP 2023 juga mengatur tentang pembebasan bersyarat. Terpidana dapat diberikan pembebasan bersyarat apabila telah menjalani 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum serta memenuhi syarat umum dan syarat khusus.

-

Untuk membaca selengkapnya, sila klik di sini

Posting Komentar

0 Komentar